KAJATI MALUKU BERIKAN KULIAH UMUM

IMG_6658Senin, 4 April 2016, Pukul 10.00 WIT, Dalam kerangka Kerjasama antara Universitas Pattimura dan Kejaksaan Tinggi Maluku, bertempat di Aula Lt. II Gedung Rektorat Kampus UNPATTI, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Dr. Jan S. Maringka, SH. MH, memberikan kuliah umum bertema “Penguatan Kejaksaan Secara Kelembagaan dalam Sistem Ketatanegaraan”, di hadapan civitas akademika yang tidak saja berasal dari fakultas hukum akan tetapi juga berasal dari fakultas lain dalam lingkup UNPATTI serta para Kajari se Maluku, para Koordinator, para Kacabjari dan para Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Maluku.

Dalam paparan Beliau, mencuat permasalahan kedudukan/eksistensi Kejaksaan dalam tataran konstitusi/UUD45, ternyata memang masih ada ketidakjelasan mengenai kedudukan Kejaksaan RI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, terutama dalam UUD RI 1945 namun fungsi dan wewenang selaku penuntut umum cukup kuat karena sah berlandaskan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Diakhir paparannya, Kajati Maluku Dr. Maringka berharap mahasiswa melalui proses pembelajaran terkait dengan penegakan hukum dapat membangun dan meningkatkan kesadaran hukum dan ada komitmen bersama untuk membangun Maluku. Ditambahkan oleh Beliau bahwa  penegakan hukum tidak dapat berjalan setengah hati harus adanya kesatuan hati untuk mendukung penegakan dan kdsgsgesadaran hukum di Indonesia.

Setelah sesi terakhir tanya jawab, kuliah umum ini yang juga dihadiri oleh Rektor dan para pimpinan struktural lainnya, ditutup dengan pemberian cinderamata lambang UNPATTI dan buku serta foto bersama. HOTUMESE.

One comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *