Ambon- “Kampus Orang Bersaudara”, UNPATTI, Kamis, (6/9/2018), Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penelitian dan Permenristekdikti Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal di sosialisasikan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kemenristekdikti yang dihadiri oleh puluhan dosen PTN, PTS LLDikti XII (Maluku dan Maluku Utara) institusi terkait lainnya, bertempat di Rg Rapat LT IV Gedung Rektorat.
Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Fredrik Rieuwpassa katakan pentingnya Permenristekdikti di sosialisasikan agar para dosen yang terkait dengan tugas utamanya Tridharma PT bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dapat mengetahui secara jelas peraturan yang diberlakukan.
Prof. Rieuwpassa harapkan kegiatan sosialisasi ini memperoleh manfaat yang besar bagi peserta dan dapat menyampaikannya ke rekan dosen lainnya agar dapat terpahami secara menyeluruh.
Sekretaris Setditjen Risbang, Prokoso dalam paparan Permenristekdikti 20/2018 tentang penelitian, sampaikan beberapa point yang harus dipahami diantaranya bahwa “dulu penelitian itu swakelola namun sekarang berbentuk kontrak penelitian yang dapat dilakukan juga dengan multi resources yang melibatkan beberapa peneliti dari lembaga yang berbeda”, ujarnya.
Di slide paparan lainnya Prakoso jelaskan jenis dan penyelenggara/pelaksana penelitian, sumber dana, kompetisis dan penugasan hingga pengusulan, seleksi dan penetapan lolos proposa.di Akhir paparan dijelaskan kontrak penelitian, luaran penelitian, pedoman pelaksanaan serta sanksi Pelaksana Penelitian. Beberapa pertanyaan dari peserta yang ditampung oleh moderator Ibu Mustagimah dapat dijawab dengan lugas oleh Sesditjen Prakoso, menyudahi sesi pertama yang berlangsung dua jam lebih.
Sesi kedua oleh Dr. Lukman Ka.Subdit Fasilitasi Jurnal Ilmiah Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual dengan dipandu moderator Syarif Hidayat, Kabag Hukum, Kerjasama dan LIP, memaparkan Permenristekdikti Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah.
Dr. Lukman dalam paparannya menyampaikan beberapa point tentang kebutuhan dan status jurnal terkait kebijakan Ristekdikti. Dijelaskan bagaimana percepatan peningkatan Akreditasi Jurnal Nasional hingga permasalahan dan solusi serta bagaimana memenej publikasi jurnal ilmiah.
“meningkatkan mutu dan relevansi jurnal ilmiah agar berdaya saing”, merupakan tujuan akreditasi jurnal ilmiah, ujar Lukman.
Masa berlaku, persyaratan pengajuan Akreditasi Jurnal Ilmiah juga di jelaskan hingga penyuntingan dan memenej penerbitan jurnal tersebut. Penting bagi para pelaksana peneliti untuk memahami substansi artikel yang terdiri dari beberapa unsur dan indikator; cakupan keilmuan, makna dan dampaknya bagi kemajuan ilmu. Disamping itu mekanisme pengajuan jurnal akreditasi, gaya penulisan, penampilan desain sampul dan laman website, jangka waktu terbit serta pencantuman pengindeks internasional bereputasi merupakan bagian yang harus terpublikasi dengan baik. Laman Website Arjuna (Akreditasi Jurnal Nasional) http://arjuna.ristekdikti.go.id menjadi laman wajib yang harus dikunjungi oleh setiap pelaksana penelitian untuk pengajuan akreditasi jurnal ilmiah. Terus BerTridharma dan berkarya bagi nusa dan bangsa… HOTUMESE.