Ristekdikti

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018 Ristekdikti

PENGUMUMAN

NOMOR: 4736/A.A2/KP/2018

TENTANG
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI TAHUN 2018

Berdasarkan hasil Seleksi Administrasi terhadap lamaran yang telah disampaikan ke Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dengan ini ditetapkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pelamar yang namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi untuk selanjutnya disebut Peserta Seleksi.
  2. Pelamar yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan tidak berhak mengikuti SKD.
  3. Peserta Seleksi sebagaimana tersebut pada angka 1, agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    1. Segera mencetak Kartu Peserta Ujian CPNS secara online melalui laman https:// sscn.bkn.go.id. menggunakan akun masing-masing mulai tanggal 3 November 2018.
    2. Informasi terkait waktu dan lokasi seleksi akan diumumkan lebih lanjut melalui laman https://cpns.kemristekdikti.go.id.
    3. Pada saat mengikuti SKD, Peserta Seleksi wajib membawa:
      1. Cetakan (Print out) Kartu Peserta Ujian CPNS yang telah ditandatangani di kolom Tanda Tangan Peserta Ujian;
      2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) asli atau asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan bagi yang belum memiliki eKTP. Peserta Seleksi yang tidak membawa KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga asli yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan yang terdaftar di SSCN BKN;
      3. Khusus bagi Peserta Seleksi yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIK pada Kartu Peserta Ujian CPNS, wajib melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan serta wajib membawa kartu identitas asli lainnya (SIM atau Paspor);
      4. Peserta Seleksi yang tidak membawa Kartu Peserta Ujian CPNS dan Kartu Identitas Kependudukan (eKTP atau Surat Keterangan Telah Melakukan Perekaman Kependudukan), atau data pada kartu identitas kependudukannya tidak sesuai dengan data yang terdapat pada Kartu Peserta Ujian CPNS, tidak dapat mengikuti SKD.

Pengumuman Selengkapnya Klik Disini.

Daftar Nama Peserta Lulus Seleksi Administrasi Klik Disini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *