UNPATTI,- Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Pattimura Nomor 322, 323, 324, 325 dan 397/UN13/SK/2020 tentang Pengangkatan Para Wakil Rektor Dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura Periode 2020-2024. Kegiatan berlangsung di Aula Lantai II Gedung Rektorat UNPATTI, Senin (03 Januari 2020). Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Pattimura, Prof. Dr. M. J. Saptenno, SH., M.Hum, memutuskan memberhentikan dengan hormat :
- Prof. Dr. Ir. Frederik Rieuwpassa, MS
- Dr. Jantje Tjiptabudi, SH., M.Hum
- Dr. Jususf Madubun, M.Si
- Dr. Muspida, M.Si, dan
- Dr. Rory J. Akyuwen, SH., M.Hum
dengan mengucapkan terimakasih atas segala jasa dan pengabdiannya selama melaksanakan tugas jabatan, dan mengangkat :
- Prof. Dr. Fredy Leiwakabessy, M.Pd sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Pattimura Periode 2020-2024
- Dr. Jantje Tjiptabudi, SH., M.Hum sebagai Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Pattimura Periode 2020-2024
- Dr. Jusuf Madubun, M.Si sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Pattimura Periode 2020-2024
- Dr. Muspida, M.Si sebagai Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Sistem Informasi Universitas Pattimura Periode 2020-2024
- Dr. Rory J. Akyuwen, SH., M.Hum sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura Periode 2020-2024
dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Rektor Universitas Pattimura Nomor 183, 184, 185 dan 186/UN13/SK/2017 tentang Pengangkatan Para Wakil Rektor Universitas Pattimura Periode 2017-2020, dinyatakan tidak berlaku lagi. Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura, dalam melaksanakan tugasnya, bertanggungjawab kepada Rektor Universitas Pattimura. Keputusan Rektor Universitas Pattimura berlaku pada tanggal pelantikan dan serah terima jabatan.