UNPATTI,- Senin (20/4) Diperpanjang Work from Home (WfH) sampai dengan tanggal 13 Mei 2020 dan akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang terjadi. Pembelajaran Online (Daring) bagi mahasiswa tetap dilaksanakan sesuai jadwal.
Dalam melaksanakan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal (WfH) bukan berarti PNS dan Non PNS Libur. Untuk itu HP dan semua alat komunikasi wajib diaktifkan selama jam kerja demi kelancaran tugas-tugas kedinasan. Pelayanan kepada mahasiswa tetap dilakukan sesuai aturan dan kebijakan yang berlaku, dengan memperhatikan keamanan dan keselamatan dalam bekerja.
PNS dan Non PNS dalam lingkup Universitas Pattimura dilarang untuk melakukan perjalanan keluar daerah, tanpa izin tertulis dari Rektor. Dalam Upaya mengendalikan penyebaran Covid-19, maka ASN dapat memanfaatkan teknologi informasi dan Komunikasi, dengan mengunduh dan menggunakan aplikasi ” PeduliLindungi “, dalam rangka pelaksanaan Surveilans Kesehatan Penanganan Covid-19, pada smartphone yang dimilikinya. Hotumese..!!