UNPATTI,- Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan dan Pemberlakuan Era Adaptasi Kebiasaan Baru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Bersamaa dengan hal tersebut, Rektor Universitas Pattimura, yang diwakili Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Dr. Jantje Tjiptabudi, S.H, M.Hum mengikuti pertemuan dalam acara “Sosialisasi Standar Pelayanan Dalam Pelayanan Publik Di Era Adaptasi Kebiasaan Baru Di Lingkungan Kemendikbud” secara virtual melalui Aplikasi Zoom. Kegiatan ini diikuti oleh para Pimpinan Perguruan Tinggi dalam lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Selasa (21/7).
Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana, Mustangimah saat membuka acara tersebut mengatakan, kita patut mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga dapat melakukan pertemuan walaupun dengan Daring. Beliau juga mengatakn, layan publik merupakan amanat UU nomor 25 tahun 2009, Kementerian suatu lembaga harus melakukan pelayanan publik sesuai peraturan perundang-undangan, bahwa setiap warga Negara berhak atas pelayanan. “Baik layanan barang, jasa ataupun layanan adiministratif oleh penyelenggaraan pelayanan publik”, ujar Mustangimah.