UNPATTI,- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melaksanakan Sosialisasi Pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) secara Virtual. Sosialisasi ini diikuti oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkunagn Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Di Univeritas Pattimura, Sosialisasi diikuti oleh Kepala Bagian Kepegawaian, A. Sakalessy, SE, MH dan staf Andrew Dangeubun S. Kom, bertempat di ruang kerja kepegawaian Rektorat Univesitas Pattimura, Jumat, 14 Agustus 2020.
Kegiatan Pemutahiran Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara ini berdasar pada surat Inspektur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 5282/G/KP/2020 tanggal 7 Agustus 2020.
Maksud kegiatan ini adalah sebagai salah satu persyaratan untuk penilaian mandiri reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kewajiban pengisian LHKASN ini berlaku bagi seluruh ASN termasuk ASN dilingkungan Universitas Pattimura yang tidak melaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN