UNPATTI,- Kamis, 08 Oktober 2020 bertempat di lantai 2 Ballroom Swiss-Belhotel, Ambon, Rektor, Prof. Dr. M. J. Saptenno, S.H, M.Hum dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Dr. Rory J. Akyuwen, S.H, M.Hum, melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku dengan Pemerintah Kota Ambon dan Perguruan Tinggi (Sentra Kekayaan Intelektual) dengan mengusung tema “Melalui Kerjasama Pengawasan Kita Wujudkan Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual”.
Kerjasama yang dilakukan ini bukan hanya sebagai bentuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual secara hukum tetapi juga untuk bersama melakukan pengawasan potensi pelanggaran kekayaan intelektual dengan instansi terkait agar tidak terjadi pelanggaran oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, serta mewujudkan pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual.