UNPATTI,- Lembaga Bantuan Hukum dan Klinik Hukum Fakultas Hukum Universitas Pattimura melakukan Pelatihan Paralegal Tingkat Dasar dan Pelatihan Pembentukan Produk Hukum Daerah, di Dobo Kabupaten Kepulauan Aru.
Pelaksanaan kegiatan yang bertujuan untuk membangun kerjasama antar paralegal dengan jaringan LBHKH Unpatti dalam memenuhi hak keadilan masyarakat miskin dan rentan; memberikan pengetahuan kepada paralegal tentang bantuan hukum dan pendekatan hukum klinis untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan rentan; membangun sinergi serta kerjasama Organisasi Bantuan Hukum dalam pemenuhan akses keadilan melalui bantuan hukum ini, berlangsung pada hari Senin sampai Rabu, 16-18 November 2020.
Dr. J. Mustamu, S.H., M.H selaku ketua LBHKH Universitas Pattimura dalam laporannya menyampaikan bahwa pembangunan hukum sebagai salah satu katalisator pembangunan bangsa perlu ditopang dengan sistem hukum nasional yang mantap dengan bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di samping itu, terdapat juga elemen budaya hukum yakni konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang baik (sehingga harus dianuti) dan apa yang buruk (sehingga harus dihindari). Konsep negara hukum memberikan jaminan terhadap tegaknya supremasi hukum, dalam konteks ini tidak boleh terjadi kesewenang-wenangan. Terlebih lagi penzoliman terhadap hakhak kelompok-kelompok masyarakat yang tidak mampu. Negara harus menjamin setiap orang berkedudukan sama di hadapan hukum (the equality before the law). Bagi masyarakat miskin atau kelompok marginal, agar tidak mengalami kesulitan atau dipersulit jika berhadapan dengan hukum, maka perlu diberikan pendampingan hukum. Melalui pendampingan inilah mereka akan mendapatkan putusan yang berkeadilan sebagaimana yang seharusnya. Walaupun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang hanya ditujukan kepada kelompok miskin atau kaum marginal dan ditetapkan kewajiban advokat dalam menangani kasus pro bono yang terkait dengan orang miskin dan tidak mampu, namun dalam kenyataannya tidak cukup banyak advokat yang sungguh-sungguh menangani kasus pro bono tersebut. Tanpa ada intervensi dari negara terhadap kelompok orang miskin atau marginal,maka akan sulit bagi mereka untuk merasakan makna equality before the law. Pemberian perlindungan kepada orang miskin atau kelompok orang miskin dimaksud, yang di dalam Undang-Undang Bantuan Hukum sebagai Penerima dilakukan melalui pendampingan baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan dalam bentuk litigasi dan non litigasi.
Lanjut disampaikan, bahwa dalam mewujudkan akses bantuan hukum serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat khususnya di Provinsi Maluku, maka LBHKL FH merasa perlu dilakukan langkah nyata berupa penyediaan sumber daya pemberi bantuan hukum salah satunya dengan melakukan pelatihan paralegal yang dilaksanakan 2 hari, yang outputnya diharapkan peserta dapat memiliki kemampuan dasar tentang praktek pemberian bantuan hukum dan juga kemampuan untuk memahami teknik penyusunan produk hukum daerah. Sebagai Ketua LBHKH Fakultas Hukum Saya berharap kegiatan ini dapat memberikan masukan dan manfaat yang positif bagi kemajuan program bantuan hukum di Kabupaten Kepulauan Aru.
Sekda Kabupaten Kepulauan Aru, Drs. Moh Djumpa, M.Si, dalam sambutannya memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh LBHKH Fakultas Hukum Unpatti. Dikatakan Kabupaten Kepulauan Aru terkendala dengan Sumber Daya Manusia untuk menyusun Produk Hukum Daerah. Terbukti ada 35 Rancangan peraturan Daerah yang belum dibahas di DPRD karna tidak dilengkapi dengan Kajian Naskah Akademik. Untuk itu Sekda berharap pelatihan ini bisa dimaksimalkan untuk menjawab kebutuhan Hukum di Kabupaten Kepulauan Aru.
Latar belakang pemilihan Kabupaten Kepulauan Aru sebagai tempat pelaksanaan Pelatihan Paralegal Tingkat Dasar dan Pelatihan Pembentukan Produk Hukum Daerah dan dan pemahaman Teknik Penyusunan Naskah Akademik, adalah karena kondisi geografis Kepulauan Aru yang merupakan wilayah Kepulauan. Hal ini menjadikan Aru sebagai wilayah yang perlu perhatian khusus dalam hal penegakan hukum dan keadilan. Jumlah kantor advokat dan jumlah advokat yang terbatas sehingga berbanding terbalik dengan jumlah peristiwa dan kasus hukum yang terjadi. Disamping itu pada kabupaten ini beberapa kali ditemukan hambatan dalam proses pembentukan produk hukum daerah, salah satunya adalah sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tanpa Naskah Akademik. Oleh karena itu menjadikan Aru sebagai wilayah yang membutuhkan kehadiran Organisasi Bantuan Hukum (OBH) seperti Lembaga Bantuan Hukum dan Klinik Hukum Fakultas Hukum Universitas Pattimura dan kehadiran Paralegal sebagai pemberi bantuan hukum.
Secara umum pengertian Paralegal adalah seseorang yang bukan Advokat, tetapi mengetahui masalah hukum dan advokasi hukum. Sedangkan YLBHI mendefinisikan paralegal sebagai seorang yang bukan Advokat tetapi mempunyai kemampuan dan pemahaman dasar tentang hukum dan HAM, memiliki keterampilan yg memadai, serta mempunyai kemampuan dan kemauan untuk mendayagunakan pengetahuannya itu untuk memfasilitasi perwujudan hak hak asasi masyarakat miskin.
UU Bantuan Hukum mengakui peran paralegal, dosen dan mahasiswa sebagai bagian dari pemberi bantuan hukum, yang direkrut dan dididik oleh organisasi bantuan hukum. Dan pasca UU Bantuan Hukum, sebagian OBH telah merekrut paralegal dan melakukan pendidikan paralegal dengan beragam bentuk dan tingkatan. Paralegal sendiri telah memberikan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan.
kualifikasi Paralegal menurut permen harus memiliki kemampuan memahami kondisi wilayah dan kelompok-kelompok kepentingan dalam masyarakat; kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia, dan hak-hak lain yang dilindungi oleh hukum; dan
keterampilan mengadvokasi masyarakat berupa pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat lemah untuk mendapatkan haknya. Untuk mencapai kualifikasi tersebut paralegal wajib mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh: (a) Pemberi bantuan hukum; (b) perguruan tinggi; (c) lembaga swadaya masyarakat yang memberikan bantuan hukum; dan/atau (d) lembaga pemerintah yang menjalankan fungsinya di bidang hukum, setelah mendapatkan persetujuan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional . Sedangkan Pelatihan Paralegal terdiri dari tingkat dasar dan tingkat lanjutan serta pelatihan lainnya untuk meningkatkan ketrampilan para legal.
Dalam pelatihan yg diselenggarakan selama 2 hari ini peserta mendapatkan materi pelatihan dari 8 orang narasumber yg semuanya adalah Dosen Fakultas Hukum Unpatti, yaitu: Dr. H. Salmon,S.H, M.H., Dr. S. S. Alfons, S.H, M.H., Dr. J. Mustamu, S.H, M.H., Dr. S. Lekipiouw, S.H, M.H, Dr. A. D. Bakarbessy, S.H, M.H., Dr. R. Nendissa, S.H, M.H., Dr. Y. Pattinasarany, S.H, M.H., Dr. D. Pattipawae, S.H, M.H & H.Tita, S.H, LLM.
Para peserta sangat antusias mengikuti kegiatan pelatihan sampai selesai dan berharap dilain waktu LBHKH Fakuktas Hukum terus melakukan kegiatan pengabdian di bumi Jargaria.
Maju terus LBHKH Fakultas Hukum Unpatti. Hotumese
Selamat dan sukses atas KIPRAH BERSAMA dalam pertisipasi membangun NKRI.