UNPATTI,- Dalam rangka mengimplementasi kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka khususnya program Kampus Mengajar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerjasama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen DIKTI) menyelengarakan Program Kampus Mengajar Angkatan I tahun 2021 yang telah diluncurkan pada tanggal 9 Februari 2021 lalu dan melaksanakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Program Kampus Mangajar di Perguruan Tinggi Wilayah Provinsi Maluku dan Maluku Utara, yang diikuti oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. F. Leiwakabessy, M.Pd melalui aplikasi zoom, Selasa (23/2).
Kegiatan ini dimaksudkan agar baik Mahasiswa maupun Dosen dapat berpartisipasi mewujudkan kebijakan “Kampus Mengajar”. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikat Tinggi Dr. Ir. Paristiyanti Nurwardani, M.P dalam sambutanya dan sekaligus membuka sosialisasi ini mengatakan pada tanggal 9 Februari 2021 Menteri Pandidikan dan Kebudayaan telah meluncurkan Program Kampus Mengajar yang merupakan bagian dari transformasi Pendidikan Tinggi yang di luncurkan pada bulan Maret 2020. Kampus Mengajar ini dipayungi dengan payung Hukum PERMENDIKBUD No. 3 tahun 2020 tentang Standard Nasional Pendidikan Tinggi, yang didalamnya terdapat hal yang mengamanahkan bahwa pendidikan Tinggi yang melakukan transformasi harus meningkatkan relevansi antara kurikulum di pendidikan tinggi dengan kebutuhan dunia Industri, Usaha dan Kerja (IDUKA) .
Lanjutnya, impelementasi dari Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020, yaitu agar para pimpinan perguruan tinggi dapat memfasilitasi mahasiswanya untuk melakukan kegiatan proses pembelajaran yang ideal nya 5 semester dan 3 semester diluar kampus. Sehingga mahasiswa akan disiapkan untuk mempraktekan keilmuannya di luar kampus melalui intensif magang/kredit transfer/project individu yang terarah sesuai dengan minat dan kemampuannya.
Tujuan dari Program Kampus Mengajar ini adalah memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang dibimbing oleh dosennya untuk membantu melakukan proses mengajar pada Sekolah Dasar berakreditasi ‘C’ atau yang belum terakreditasi pada daerah 3T (tertinggal, terluar dan terdepan). Menumbuhkan jiwa soft skill berupa kepekaan social para mahasiswa terhadap kebutuhan pendidikan anak bangsa di seluruh Indonesia terutama di Maluku dan Maluku Utara. Kampus Mengajar akan menjadi inspirasi agar bisa bisa berkontribusi nyata bagi penyelesaian permasalahan pendidikan dan mahasiswa akan menjadi duta untuk menyampaikan informasi penting dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Disisi lain keuntungan program Kampus Mengajar adalah mahasiswa akan mendapatkan Pengakuan konversi mata kuliah sebesar 12 SKS untuk mahasiswa terpilih dan difasilitasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui LPDP dengan memberikan dana dalam bentuk pembayaran uang kuliah sesuai UKT maximal Rp. 2.400.000.- dan uang saku sebesar Rp. 700.000,- perbulan selama melakukan kegiatan mengajar.
Mari bergabung dengan Kampus Mengajar, buktikan Mahasiswa mampu mengabdi bagi Negeri, daftar diri anda melalui laman https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/kampusmengajar2021 sebagai Dosen Pendamping Lapangan (DPL) maupun mahasiswa peserta, yang akan dibuka pendaftaranya hingga 26 Februari 2021.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D dan Martin Novel dari bagian IT Kampus Mengajar.