UNPATTI,- Selasa (23/3) bertempat di Aula Lantai II Gedung Rektorat UNPATTI Rektor Universitas Pattimura Prof. Dr. M. J. Saptenno, SH., M.Hum secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Pattimura Nomor : 503/UN13/SK/2021 tentang Pengangkatan Dr. Yoisye Lopulalan, S.Pi., M.Si sebagai Dekan Fakultas Perikanan Dan Ilmu Kelautan Periode 2021-2025. Pengambilan sumpah dilanjutkan dengan serah terima jabatan dari Prof. Dr. Fredy Leiwakabessy, M.Pd selaku pejabat dekan kepada Dr. Yoisye Lopulalan, S.Pi., M.Si, selaku dekan yang baru.
Rektor Universitas Pattimura, Prof. Dr. M.J. Saptenno, SH., M.Hum dalam sambutannya mengatakan bahwa pelantikan adalah proses secara hukum untuk mendapatkan kewenangan sebagai dekan sesuai aturan yang berlaku. Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan mempunyai 5 Program studi yang terakreditasi Unggul dan ini harus terus didorong untuk mencapai akreditasi unggul ditingkat asia maupun tingkat internasional. Lanjut dikatakan semua program studi yang ada pada FPIK harus mampu mempublikasikan keunggulan prodi masing-masing agar peminat mampu memahami ilmu yang ditawarkan dan prospek karier kedepan.
Rektor berharap FPIK akan tetap dibangun dalam nuansa akademik dan kekerabatan yang saling menghormati, mengoptimalkan tridarma, pembenahan pengelolaan administrasi dan pemanfaatn fasilitas penunjang peneletian yang telah disiapkan universitas, sehingga FPIK akan tetap unggul diwilayah Timur Indonesia dan di Indonesia. Beliau juga berharap adanya pembukaan kelas internasional dan pengajar internasional pada prodi di FPIK, pelaksanaan tracer study yang harus dibenahi dan kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang terarah.
Hadir dalam acara pelantikan, Ketua dan Sekretaris Senat, Para Wakil Rektor, Para Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembagam Para Wakil Dekan, Para Kepala Biro, Guru Besar, Ketua Senat Fakultas PIK, Anggota Senat FPIK, Prof. Niete Huliselan, dosen dan pegawai FPIK dalam lingkup Univesitas Pattimura.
Pelantikan dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan.