UNPATTI,- Lembaga Bantuan Hukum & Klinik Hukum (LBHKH) Fakultas Hukum Universitas Pattimura berlokasi Kampus Unpatti Poka- Ambon Merupakan Lembaga yang berdiri berdasarkan Surat Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura Nomor: 23/UN13.1.1/SK/2021 dan SK Rektor Universitas Pattimura Nomor 266/UN13/SK/2021 pada tanggal 13 Januari 2021 tentang Tim Layanan Bantuan Hukum dan Klinik Hukum (LBHKH) Fakultas Hukum Universitas Pattimura Periode 2021-2025. LBHKH ini diketuai oleh Dr. Julista. Mustamu., S.H., M.H. Area praktek Lembaga ini mencakup pidana, perdata, dan TUN, Selasa (23/3).
Dasar Hukum adanya LBHKH yaitu berdasarkan amanat Undang-undang No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang hakekatnya bertujuan untuk memberikan jaminan terhadap hak-hak konstitusional orang-orang atau kelompok miskin dalam kebutuhannya untuk mendapatkan akses terhadap keadilan dan kesamaan di depan hukum serta dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi. Secara praktis, Posisi LBHKH yang berada di Perguruan tinggi negeri harus dipahami sebagai bagian upaya dari para Sivitas Akademika dalam melakukan pengabdian masyarakat dan pengembangan keilmuan hukum.
Tugas Dan Fungsi Lembaga Bantuan Hukum & Klinik Hukum Sangat Heterogen, Dan Dalam Melakukan Pelayanan Langsung Kepada Masyarakat yang dilaksanakan Oleh Akademisi, Paralegal, Dan Advokat Yang Berada Di LEMBAGA BANTUAN HUKUM & KLINIK HUKUM.
Tekad Kami Di Lembaga Bantuan Hukum & Klinik Hukum adalah Mewujudkan Karya Nyata Yang Mampu Menjadikan Lembaga Bantuan Hukum Yang Berkualitas & Menjalankan Tugas Dan Fungsinya Demi Mewujudkan Akses Keadilan.
Di masa depan eksistensi LBHKH FH Unpatti diharapkan meningkatkan reputasi pendidikan tinggi hukum, yang tidak hanya menghasilkan lulusan yang mengetahui teori-teori hukum, tetapi juga lulusan yang menguasai praktek-praktek hukum dan memahami nilai-nilai keadilan sosial di masyarakat.
LBHKH FH Unpatti sementara ini sedang berproses dalam rangka verifikasi dan akreditasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) oleh BPHN Kementerian Hukum dan HAM. Verifikasi dan akreditasi OBH dilakukan untuk mendata OBH baru sekaligus mengakreditasi OBH yang telah terdata sebelumnya. Verifikasi dan akreditasi OBH juga dilakukan dalam rangka meningkatkan mutu bantuan hukum oleh OBH, dan yang telah terakreditasi mendapatkan hak untuk memperoleh dana bantuan hukum untuk menunjang aktivitas pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin dapat terlaksana dengan baik dan akses keadilan terhadap masyarakat miskin dapat terpenuhi.