WAMENKUMHAM R.I SERAHKAN 5 HAKI KARYA DOSEN UNIVERSITAS PATTIMURA

UNPATTI,- 5 Karya Dosen Universitas Pattimura mendapat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang merupakan Hak atas hasil olah pikir dan suatu kreativitas intelektual untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat. Sertifikat HAKI diserahkan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H, M.Hum dalam rangakian kegiatan  Diskusi Publik tentang Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana, Jumat 26 Maret 2021 di Lantai II  Ruang Banda Neira Ballroom Swisbell Hotel Ambon.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

5 HAKI diberikan kepada:

  1. Prof. Dr. M. J. Saptenno, S.H, M.Hum dengan jenis cipta Lagu (musik dengan teks), judul ciptaan “Bangun Bangsamu, Inilah Mesbahku dan Ambon City of Music, Semangatmu Jangan Kendor, Janji Allah”
  2. Prof. Dr. S. E. M. Nirahua, S.H, M.Hum dengan jenis cipta Buku Panduan Petunjuk, judul ciptaan “Pendapat Hukum Terkait Putusan Kasasi Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor 544 K/Pid.Sus/2012 Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Abdul Irfin Latuconsina”
  3. Dr. Ir. Fransina S. Latumahina, S.Hut, MP.IPP dengan jenis cipta PETA, judul ciptaan “Peta Kerapatan Tanjuk (NDVI Tahun 2019 Di Hutan Lindung Sirimau Dusun Air Louw Pulau Ambon”.
  4. Maria Katje Tupamahu dengan jenis cipta BUKU, judul ciptaan “Perempuan dan Kerja Analisis Tentang Perilaku Ekonomi Papalele Di Ambon”
  5. Prof. Dr. Ir. Gun Mardiatmoko, S.Hut, M.P, dkk dengan jenis cipta BUKU, judul ciptaan “Penggunaan Biopestisida Nabati”

 

 

 

 

 

Dalam kegiatan tersebut dilakukan pula Penandatanganan Nota kesepahaman dan MoU antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Maluku dengan Universitas Pattimura yang dilakukan oleh Rektor, Prof. Dr. M. J. Saptenno, S.H, M.Hum. Dekan, Fakultas Hukum Unpatti, Dr. Rory J. Akyuwen, S.H, M.Hum dan beberapa instansi terkait lainnya yang  disaksikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan juga Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Maluku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *