UNPATTI,- Untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan berbagi informasi lainnya Universitas Pattimura berkolaborasi dengan Ombudsman Republik Indonesia melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) yang berlangsung di ruang kerja Rektor Universitas Pattimura. Senin (4/10).
Kegiatan yang bertujuan untuk mengimplementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan dengan ruang lingkup yang meliputi pencegahan maladministrasi , Penyelesaian laporan masyarakat, Pertukaran data dan informasi, Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Kegiatan yang di sepakati bersama.
Rektor Universitas Pattimura Prof. Dr. M.J. Saptenno, SH., M.Hum pada kesempatan ini mengatakan, kolaborasi yang terbangun antara ombudsman dengan Universitas Pattimura dalam rangka menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Ombusman dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik akan bersinergi dengan unpatti dalam upaya untuk mendorong pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.
Lanjut dikatakan, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai lembaga yang independen Ombudsman sangat objektif dalam menangani setiap kasus yang ada. “Tugas akhir dari kita semua adalah pelayanan prima bagi masyarakat”.
Rektor berharap, Memorandum of Understanding yang dilaksanakan hari ini dapat diimplentasikan secara baik sehingga proses pelaksanaannya dapat bermanfaat bagi kepentingan Bangsa dan Negara terutama di Provinsi Maluku.
Harapan yang sama juga disampaikan oleh Ombudsman RI yang diwakili oleh komisionernya Dr. Johanes Widijantoro, S.H., M.H. mengatakan, MoU yang dilaksanakan hari ini jangan hanya terhenti pada dokumen saja tapi dapat diimplementasikan secara konkrit dalam berbagai kerjasama yang lebih teknis sehingga target capaian yang diharapakan bersama dapat terwujud.
Ia juga menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman yang merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Ombudsman dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya juga membangun kerjasama dengan berbagai pihak. “Kami memandang bahwa Universitas atau Perguruan Tinggi adalah mitra strategis dari ombudsman karena dikampus banyak ilmuan yang dapat memberikan support kepada kerja-kerja ombudsman. Dalam berbagai kasus dan program pencegahan tentu gagasan dari akademisi perguruan tinggi menjadi sangat baik untuk meningkatkan kualitas kinerja ombudsman. Kami mengajak perguruan tinggi untuk berkolaborasi dalam program peningkatan kualitas layanan publik karena kami percaya sentuhan dari kalangan perguruan tinggi akan menambah kualitas dari masukan yang di berikan kepada pemerintah agar kemudian kualitas pelayanan publik semakin meningkat” ungkapnya.
Kagitan ini di hadiri juga oleh para Wakil Rektor, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Hasan Slamat, SH. MH, Staf dan Humas, Sub Koordinator Staf Kerjasama dan Humas Universitas Pattimura.
#UniversitasPattimura
#HumasUnpatti
#UnpattiOmbudsman