UNPATTI,- Program Pascasarjana Universitas Pattimura kembali mengadakan Ujian Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum terhadap Promovendus Victor Pieter Pattinasarany dengan disertasi yang berjudul “Prinsip Keadilan Dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Yang Dinamis”, di Aula Lantai II Rektorat Universitas Pattimura, Senin (04 Juli 2022).
Sidang Promosi Doktor diketuai oleh Rektor Universitas Pattimura, Prof. Dr. M. J. Saptenno, SH., M.Hum, sekaligus sebagai Penguji, Wakil Ketua yakni Prof. Dr. Ir. A. S. W. Retraubun, M.Sc dan Dr. R. J. Akyuwen, S.H, M.Hum., Sekretaris sekaligus sebagai Penguji I yaitu Prof. Dr. S. E. M. Nirahuan, S.H, M.Hum., Dr. J. K. Matuankotta, S.H, M.Hum sebagai penguji I dan Penguji II yaitu Dr. H. Salmon, S.H, M.H., Ko-Promotor yakni Dr. Elsa R. M. Toule, S.H, M.S dan Dr. Jemmy J. Pietersz, S.H, M.H
Pada pelaksanaan ujian doktor, Penguji Eksternal Prof. Dr. Syamsul Bachrie, S.H, M.S melakukan pengujian secara virtual.
Berkaitan dengan penelitian yang dilakukan terkait prinsip Keadilan Dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Yang Dinamis, maka Promovendus Victor P. Pattinasaray memberikan gambaran bahwa hahikat keadilan dalam pemerintahan yang dinamis adalah pemerintah yang cepat, responsif terhadap kepentingan dan kebutuhan nyata dalam masyarakat. Kebijakan pemerintahan dan pelayanan pemerintah serta pembangunan ditujukkan untuk kepentingan masyarakat dalam rangka menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang menjadi salah satu nilai Pancasila sebagai filsafah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu itu, prinsip-prinsip hukum yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan dinamis adalah asas-asas umum pemerintah yang baik dan prinsip pelayanan publik.
“Prinsip-prinsip hukum yang dimaksud sebagai pedoman atau penuntun bagi penyelenggaraan pemerintahan dalam membentuk kebijakan pemerintahan dan melaksanakan kebijakan pemerintahan maupun pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat”, ujarnya.
Dikatakan pula, salah satu tujuan membentuk pemerintahan negara Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mengupayakan tercapainya tujuan dimaksud harus didukung oleh berbagai kebijakan pemerintahan yang dilakukan oleh penyelenggaraan negara. Salah satu kebijakan pemerintahan yang dimaksud adalah penerapan desentralisasi dan otonomi daerah dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui desertasinya Promovendus menyarankan agar penyelengaraan negara dalam mengambil kebijakan pemerintahan yang bersifat strategis harus transparan dan akuntabel kepada masyarakat agar masyarakat dapat mengetahui bahkan mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah yang dimaksud sebagai wujud implementasi pemerintah dari, oleh dan untuk rakyat.
Beliau berharap, penyelenggaraan negara dalam membuat kebijakan pemerintahan harus mempertimbangkan kekhususan daerah dalam negara Indonesia yang bersifat fluralis. Pemerintahan yang dimaksud untuk mewujudkan prinsip keadilan sosial sebagai nilai dasar filsafah bangsa Indonesia dalam keperbedaan namun satu dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (tetap satu) guna melahirkan sistem pemerintahan yang dinamis dalam sistem pemerintahan.
Victor P. Pattinasarany berhasil memperoleh Gelar Doktor dengan Predikat Sangat Memuaskan setelah berhasil mempertahankan disertasinya didepan para penguji.
Selamat dan Sukses. Hotumese…!!!