PROMOSI DOKTOR ILMU HUKUM – BARBALINA MATULESSY

UNPATTI,- Program Pascasarjana Universitas Pattimura kembali mengadakan Ujian Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum terhadap Promovenda Barbalina Matulessy, dengan disertasi berjudul “Netralitas Pegawai Negeri Sipil Dalam Pemilihan Kepala Daerah”, di Aula lantai 2 Rektorat Universitas Pattimura, Kamis (2/2).

Sidang Promosi Doktor diketuai oleh Rektor Universitas Pattimura, Prof. Dr. M. J. Saptenno, S.H, M.Hum sekaligus sebagai penguji., wakil ketua Prof. Dr. Dominggus Malle, M.Sc dan Dr. R. J. Akyuwen, S.H, M.Hum Penguji yakni Prof. Dr. M.Tjoanda, SH.,MH., Dr. J.J. Pieters, SH,MH., Penguji Akademik Dr. Dezonda. R. Pattipawae, SH, MH dan Dr. Andress D. Bakarbessy, SH, LLM, Promotor Prof. Dr. S. E. M. Nirahua, S.H, M.Hum., Ko-promotor yakni Dr. Jantje Tjiptabudy, S.H, M.Hum dan Dr. H. Salmon, S.H, M.H. serta penguji eksternal yakni Prof. Dr. Syamsul Bachrie, S.H, M.S melakukan pengujian secara virtual.

Dalam disertasinya Promovenda Barbalina menjelaskan, netralisasi adalah keadaan dan sikap netral (tidak memihak, bebas). Salah satu langkah mendasar dari reformasi birokrasi, pemerintah telah menetapkan kebijakan baru dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bagian dari Pegawai Negeri, yang pada prinsipnya mengarahkan sikap politik PNS dari yang sebelumnya harus mendukung golongan politik tertentu menajadi netral atau tidak memihak, yang selanjutnya lazim disebut kebijakan netralitas politik PNS. Hakikat netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam pemilihan kepala daerah adalah tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam setiap tahapan pemilihan kepala daerah. Dalam kenyataan hal ini tidak bisa diperlakukan secara baik karena Pegawai Negeri Sipil secara yuridis maupun sosiologis memiliki posisi yang lemah karena didominasi oleh kekuasaan kepala daerah.

Dikatakan pula, prinsip-prinsip hukum yang menjadi landasan dalam proses pemilihan kepala daerah yakni prinsip keadilan, demokrasi, hak kewarganegaraan, roformasi birokrasi dan kesetaraan. Prinsip keadilan mencerminkan perilaku maupun tindakan pegawai negeri sipil tidak boleh terlibat baik langsung maupun tidak langsung. Prinsip non partisipasi mencerminkan pegawai negeri sipil tidak boleh terlibat pada proses manapun tanpa kecuali. Prinsip demokrasi  mencerminkan jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia yakni hak untuk memilih. Prinsip hak warganegara mencerminkan kedaulatan berada ditangan rakyat dan dalam kedudukan tersebut pegawai negeri sipil juga sebagai warga negara. Prinsip reformasi birokrasi mencerminkan upaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Promovenda Barbalina menambahkan, bentuk perlindungan hukum terhadap netralitas pegawai negeri sipil dalam proses pemilihan kepala daerah yakni, menegakan asas hukum yang mengayomi hak-hak pegawai negeri sipil dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Bentuk perlindungan hukum secara konkrit melalui bentuk aturan hukum yang membatasi kekuasaan kepala daerah agar tidak boleh bertindak sewenang-wenang kepada pegawai negeri sipil.

Melalui disertai ini maka Promovenda Barbalina memberikan saran bahwa perlu membentuk aturan hukum yang membatasi kekuasaan kepala daerah agar tidak mendominasi pegawai negeri sipil dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya., Perlu menerapkan prinsip-prinsip keadilan, demokrasi, hak kewarganegaraan, dan prinsip reformasi birokrasi dalam proses pemilihan kepala daerah sehingga pegawai negeri sipil tidak menjadi korban dari kebijakan tertentu., Perlu diatur dan ditegaskan lebih lanjut dalam peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bentuk perlindungan hukum bagi PNS dalam melakukan pengangkatan, mutasi dan nonjob bagi PNS, lewat proses assessment oleh tim independen terhadap kinerja yang didasarkan pada tupoksi yang diinginkan.

Barbalina Matulessy berhasil lulus dengan predikat Sangat memuaskan setelah berhasil mempertahankan disertasinya didepan para penguji dan berhak menggunakan gelar Doktor Ilmu Hukum.

Acara dilanjutkan dengan penyerahan tanda penghargaan dari Rektor Universitas Pattimura, Prof. Dr. M. J. Saptenno, S.H, M.Hum kepada promotor, ko-promotor dan penguji eksternal hingga sesi foto bersama.

Selamat dan Sukses.

Hotumese.!!!

#UniversitasPattimura
#HumasUnpatti
#PromosiDoktorIlmuHukumBarbalinaMatulessy

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *