UNPATTI,- Program Pascasarjana Universitas Pattimura gelar Ujian Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum terhadap Promovendus Iqbal Taufik, dengan judul disertasi “Equality Before the Law dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika di Indonesia”. Ujian terbuka tersebut berlangsung di lantai 2 Aula Rektorat Universitas Pattimura, Kamis (02 Februari 2023).
Ujian promosi ini adalah rangkaian dan tahapan-tahapan ujian yang telah dilalui oleh Promovendus Iqbal Taufik, dimana pada tanggal 28 Juni 2022 seminar proposal, pada tanggal 14 Oktober 2022 seminar hasil penelitian disertasi, pada tanggal 21 Desember 2022 ujian Pra Promosi (tertutup) dan pada tangga 2 Februari 2023 adalah ujian terakhir untuk mencapi gelar “Doktor) dalam Bidang Ilmu Hukum.
Sidang Promosi Doktor diketuai oleh Rektor Universitas Pattimura, Prof. Dr. M. J. Saptenno, S.H, M.Hum sekaligus sebagai penguji., Wakil Ketua Prof. Dr. Dominggus Malle, M.Sc., Penguji Eksternal Prof. Dr. Muhadar, S.H, M.S., Penguji II Prof. Dr. M. Tjoanda, S.H, M.H., Peguji III Dr. E. R. M. Toule, S.H, M.S., Ko-Promoto I Dr. J. D. Pasalbessy, S.H, M.Hum., Ko-Promotor II Dr. D. J. A. Hehanussa, S.H, M.Hum
Promovendus Iqbal Taufik dalam mempresentasikan disertasinya mengatakan, setiap manusia ingin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan hidup manusia paling tidak berupa kebutuhan material dan spiritual. Diantara kebutuhan material dan spiritual, kebutuhan material paling bayak membutuhkan interaksi dengan orang lain. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Undang Undang Dasar 1945 menetapkan bahwa Negara Republik Indonesia itu suatu negara hukum (rechstaat) dibuktikan dari ketentuan dalam pembukaan, batang tubuh danj penjelasan UUD 1945. “Hakikat penegakan hukum terkait tindak pidana narkotika didasarkan pada penerapan norma dan tujuan pembentukan norma dalam rangka perlindungan HAM dan aspek-aspek kemanusiaan. Penerapan norma tersebut dilakukan dengan menghadirkan keberadaan hakim Ad Hoc dalam tim asesmen terpadu, untuk memberikan keputusan rehabilitasi kepada penyalahgunaan narkotika sebagai perwujudan dari asas negara hukum di Indonesia, demi tercapainya keadilan yang berdasarkan prinsip equality before the law”, ujarnya.
Lanjut dikatakan, prinsip penegakan hukum tindak pidana narkotika berdasarkan equality before the law yang lebih tepat yakni prinsip proposionalitas dan non diskriminasi untuk mencapai keadilan prosedural maupun subtantif melalui institusi kehakiman sebagai penentu keadilan dan konsep keadilan prosedural dalam setiap kasus tindak pidana penyalahguna narkotika. Karakteristik putusan hakim dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika adalah putusan hakim yang mewujudkan pengayoman, pembinaan, efesiensi dan efektif melalui suatu sistem peradilan yang sederhana dan memberi jaminan bagi adanya keseimbangan (equality).
Dikatakan pula, hukum mempunyai sasaran yang hendak dicapai. Adapun tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan. Denganm tercapainya ketertiban di dalam masyarakat diharapkan kepentingan manusia akan terlindungi. Dalam mencapai tujuannya itu, hukum bertugas membagi hak dan kewajiban antar perorangan di dalam masyarakat, membagi wewenang dan mengatur cara memecahkan masalah hukum serta memelihara kepastian hukum.
“Amandemen UUD 1945, teori equality before the law termasukd dalam Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa: segala warga negara bersamaan kedudukannya didlam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya. Ini merupakan pengakuan dan jaminan hak kesamaan semua warga negara dalam hukum dan pemerintahan”, jelasnya.
Ia menambahkan, equality before the law dalam artian sederhananya bahwa semua orang sama di depan hukum. Hukum acara pidana tidak mengenal adanya peraturan yang memberikan perlakuan khusus kepada terdakwa sehingga pengadilan mengadili dengan tidak membeda-bedakan orang sebagimana ditentukan pada pasal 5 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 1970, Undang Undang Nomor 35 Tahun 1999, Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004 dan penjelasan umum angka 3 huruf (a). salah satu ciri penting dalam konsep negara hukum the Rule of Law adalah Equality Before the Law atau persamaan dalam hukum selain dari supremasi hukum (Supremacy of Law) dan Hak Asasi Manusia (Human Rights).
“Agar tercapai equality before the law dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika di Indonsia maka diharapkan agar lembaga legislatif (DPR RI) dan Presiden RI untuk memasukan norma tentang keberadaan hakim Ad Hoc, dalam rancangan undang-undang tentang narkotika yang baru. Selain itu juga Mahkamah Agung diharapkan pula dapat mengeluarkan Surat Edaran terkait keberadaan hakim Ad Hoc dalam Tim Asesmen terpadu agar prinsip equality before the law dapat terwujud bagi penyalahgunaan narkotika”, harap Iqbal Taufik.
Iqbal Taufik berhasil memperoleh gelar DOKTOR (Dr) dengan predikat ‘Sangat Memuaskan’ setelah berhasil mempertahankan disertasinya didepan para penguji.
Selamat dan Sukses. Hotumese!!!