UNPATTI,- Rektor Universitas Pattimura melantik Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) pada Universitas Pattimura. Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Rabu (15 Maret 2023) di Lantai 2 Aula Rektorat Universitas Pattimura.
Hal ini dilakukan sebagai implementasi Permendikbudriset Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perwujudan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan khususnya Tujuan 4 mengenai Pendidikan dan Tujuan 5 mengenai Kesetaraan Gender, dengan memastikan upaya menghentikan kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan berjalan tanpa menghambat warga negara dalam mengakses dan melanjutkan pendidikannya.
Rektor Universitas Pattimura, Prof. Dr. M. J. Saptenno, S.H, M.Hum dalam sambutannya mengatakan, kekerasan seksual bukan saja soal perlakuan seseorang terhadap orang lain, terutama lawan jenis, dengan kekerasan seks, tetapi juga tetapi juga niat, pikiran dan perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan. Untuk mengatasi kekerasan seksual dibutuhkan perhatian yang serius dari semua pihak termasuk TIM Satgas yang baru terbentuk. Kasus-kasus kekerasan seksual saat ini sangat menggelisahkan dan ditemui pada kampus-kampus tertentu di Indonesia dan perempuan sering menjadi objek. “Oleh karenanya TIM harus membuat perencanaan dan berbagai program yang nantinya memberi advokasi, edukasi serta melakukan berbagai kegiatan yang bersifat konkrit untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual. Perlu pula dibuat pedoman pencegahan, supaya semua upaya kita terarah sesuai program, sebagai bentuk komitmen serius universitas dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus”, ujar rektor. Kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi umumnya memanfaatkan relasi kuasa dosen sebagai pembimbing skripsi, oleh karenanya Rektor menekankan perlu dibuatnya pedoman akademik yang terkait dengan pembimbingan skripsi mahasiswa harus dilakukan di ruang terbuka pada kampus. Kerahasiaan menjadi faktor terpenting dalam penanganan suatu masalah, sehingga pada akhirnya kampus dapat menanggulangi dan meminimalisir berbagai bentuk kekerasan seksual dan memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
Rektor berharap agar terus dilakukan sosialisasi di kampus melalui berbagai media kampus, sehingga akan ada manfaat yang didapat.
Satuan Tugas PPKS Unpatti periode 2022 – 2024 diketuai oleh Prof. Dr. Ir. A. M. Sahusilawanne, M.S., Wakil Ketua Neleke Huliselan, S.Psi, M.Pd., Sekretaris Dr. Julista Mustamu, S.H, M.H., Divisi Edukasi Dr. F. S. Latumahina, S.Hut, M.P., Divisi Pendampingan Theophanny P. T. Rampisela, S.Psi, M.Ed., Divisi Pengaduan Prisca D. Sampe, S.Psi, M.Si., Divisi Advokasi Patrick Corputty, S.H, M.H., Divisi Humas Sawal Mahaly, S.Pd, M.Pd dan 9 orang mahasiswa
Pada kegiatan pelantikan ini juga hadir Ketua Senat Universitas Pattimura Prof. Dr. S. E. M. Nirahua, S.H, M.Hum., para Wakil Rektor., para Dekan, para Sekretaris Lembaga.,para Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Koordinator dan Sub Koordinator Bagian Kemahasiswaan dan Humas dalam lingkup Unpatti.