UNPATTI,- Universitas Pattimura kembali menambah jumlah guru besar dengan mengukuhkan Prof. Teng Berlianty, SH., M.Hum sebagai Guru Besar dalam Bidang Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Pattimura. Pengukuhan dilakukan dalam Rapat Terbuka Luar Biasa Senat Universitas Pattimura, Selasa 14 Maret 2023 di Aula Lantai 2 Rektorat.
Dalam Pidato Pengukuhannya “Coorporate Social Responibility (CSR) Prespektif Prinsip Kemanfaatan Hukum”, Prof Teng Berlianty menyampaikan bahwa pembangunan merupakan tanggungjawab semua element baik pemerintah, swasta maupun masyarakat. Pembangunan yang berkelanjutan perlu adanya check and balances, upaya tersebut membutuhkan partisipasi masyarakat dalam hal mengawasi kebijakan pemerintah, serta partisipasi pihak swasta (perusahaan) dalam menunjang kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Perusahaan tidak hanya diperhadapkan untuk memperoleh keuntungan atau nilai ekonomis, tetapi juga harus bersinergi dan selaras dengan aspek sosial serta lingkungan, salah satunya melalui kebijakan tanggung jawab social dan lingkungan (corporate social responsibility) sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 40 Tahun 2007. Namun kenyataan menunjukan bahwa pelaksanaan CSR sebagai kewajiban hukum perseroan masih terkesan asal-asalan dan belum menyentuh kepentingan masyarakat secara optimal. Apabila CSR dilaksanakan dengan benar akan memberikan dampak positif bagi perusahaan, lingkungan, termasuk sumber daya manusia, sumberdaya alam dan seluruh pemangku kepentingan dalam masyarakat. Sebagai agent of development perusahaan merupakan bagian dari masyarakat atau warga negara.
Kebijakan CSR oleh perusahaan merupakan strategi hukum dalam meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan dapat dikatagorikan dalam 3 (tiga) bentuk, yakni hubungan publik, strategi pertahanan kedudukan dan keinginan tulus untuk melakukan kegiatan sesuai visi dan misi perusahaan. Selain itu CSR dapat membantu pemerintah untuk menangani keterbatasan anggaran dalam membangun sosial ekonomi perusahaan secara berkelanjutan. Kemitraan dan kerjasama dengan pemerintah melalui berbagai program untuk pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ada tiga hal penting yang harus dipertahankan perusahaan untuk kelangsungan usahanya, menurut Elkington yakni (1) Profit (Keuntungan) dimana perusahaan tidak hanya dapat memberi keuntungan bagi organisasi tetapi juga memberi kemajuan ekonomi bagi para stakeholder dan tindakan perusahaan untuk memperkuat kemajuan ekonomi di masyarakat ; (2) People (Manusia), Perusahaan harus bertanggungjawab untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat serta seluruh stakeholdernya ; (3) Planet (Lingkungan), Perusahaan wajib peduli terhadap lingkungan dan melakukan penerapan proses produksi yang bersih aman dan bertanggungjawab.
Dengan konsep ini dapat memberikan pemahaman bahwa perusahaan yang baik tidak hanya memburu keuntungan ekonomi belaka (profit), melainkan pula memiliki kepedulian terhadap kelestaraian lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people). Ketiga aspek ini menjadi bagian dari manfaat yang dapat dirasakan oleh perusahaan itu sendiri maupun bagi masyarakat dan lingkungan hidup secara proporsional. Keuntungan harus dimiliki perusahaan agar tingkat profitabilitas memadai, sebab laba merupakan fondasi bagi perusahaan untuk dapat berkembang dan mempertahankan ekistensinya, sehingga perhatian terhadap masyarakat dapat dilakukan perusahaan dengan membuat kebijakan atau melakukan aktivitas yang dapat meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup dan kompetensi masyarakat di berbagai bidang kehidupan serta menjaga keseimbanag dan kelestarian linkungan hidup.
Idealnya tujuan dan manfaat penerapan CSR oleh perusahaan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat lokal (adat) atau komunitas setempat melalui berbagai program pemberdayaan sehingga keberhasilan pelaksanaan CSR akan berdampak pada citra perusahaan sehingga keuntunganpun akan meningkat.
Rektor Universitas Pattimura Prof. Dr. M. J. Saptenno, SH., M.Hum dalam sambutannya mengatakan Universitas harus mempunyai impact yang besar bagi masyarakat dan berkontribusi bagi pembangunan bangsa dan negara. Hal ini penting dilakukan supaya berbagai pemikiran ilmiah harus terus dikembangkan dan berdampak, termasuk dalam di bidang Hukum Keperdataan. Kondisi Maluku dengan 16 blok besar mendorong investor untuk datang dan mengembangkan usahanya, serentak dengan itu dana CSR akan terus bergulir untuk mendorong perubahan dalam masyarakat. Oleh karena itu perlu ada kolaborasi antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah untuk tetap mendorong baik secara politis maupun ekonomis berbagai pihak pengambil kebijakan tingkat daerah agar perusahaan yang hadir di Maluku berkontribusi untuk pembangunan daerah ini supaya terjadi perubahan yang signifikan mencapai masyarakat yang sejatera.
Hadir dalam kegiatan ini Ketua DPRD Provinsi Maluku, Para Perwakilan dri Pangdam XVI Pattimura, Lantamal IX, Dekan Fakultas Hukum UKIM, LL Dikti Wilayah XII, Politeknik Negeri Ambon serta Mantan Rektor UKIM, Sivitas Akademika Fakultas Hukum, Para Koordinator, Sub Koordinator dan undangan lainnya.
Selamat dan Sukses.