UNPATTI,- Sampai saat ini perdebatan tentang isu-isu atau masalah tanah dengan status Hak Barat seperti seperti Eigendom, Erfpacht dan Opstal, baik dalam pelayanan masyarakat, maupun dalam proses perkara pengadilan, menjadi menarik untuk dibahas baik secara teoritik maupun praktis. Atas dasar itu Universitas Pattimura menyelenggarakan Seminar dengan Tema “ Eksistensi Tanah – Tanah Hak Barat: Eigendom, Erfpacht dan Opstal dalam Sistem Hukum Indonesia setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1985 Tentang Penghapusan Tanah-Tanah Pratikelir dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria”, dilaksanakn secara Hybrid Selasa 5 September 2023 di Aula Lantai 2 Gedung Rektorat Universitas Pattimura.
Rektor Universitas Pattimura Prof. Dr. M. J. Saptenno, S.H M.Hum dalam sambutanya sekaligus membuka dengan resmi kegiatan tersebut mengatakan, Universitas Pattimura merasa perlu melaksanakan kegiatan ini agar dapat secara langsung berdiskusi terkait dengan eksistensi hak-hak atas tanah.
Rektor menegaskan agar para peserta seminar dapat memahami secara baik esensi dari kegiatan tersebut sehingga memiliki kemampuan dalam melayani masyarakat maupun dalam proses perkara pengadilan serta dapat menyelesaikan permasalahan tersebut dengan baik dan benar sesuai peraturan yang berlaku.
Rektor mengatakan di Provinsi Maluku ini tanah memiliki beberapa kategori seperti Tanah Pusaka, Tanah Dati, Tanah Pusaka Dati. Klasifikasi tanah tersebut haruslah ditata secara baik agar nantinya tidak menjadi sebuah perdebatan atau konflik, dan kita semua dapat mengetahui secara teoritik dan praktis sesuai norma-norma hukum yang berlaku.
Prof. Saptenno berharap melalui kegiatan ini kita semua memiliki pengetahuan, sehingga dapat menyelesaikan berbagai persoalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pada akhirnya ada kepastian hak dan kepastian hukum dalam rangka penguasaan tanah.
Kegiatan seminar ini menghadirkan pemateri Yakin Plt. Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah dan Staf Ahli Hukum Agraria Dan Masyarakat Adat Dr. Yagus Suryadi, SH, M.Si yang menyampaikan materi tentang Pendaftaran Tanah atas Tanah Negara Bekas Hak Lama (Barat) dan Tanah Ulayat serta Penata Pertanahan Madya Direktorat Penanganan Perkara Pertanahan Dr. Marulak. Togatorop, SH, M.H, C.MED, C.L.A yang menyampaikan materi tentang Pendaftaran Tanah Wujud Pengakuan dan Perlindungan Kepada Masyarakat Hukum Adat
Seminar ini diikuti oleh Sivitas Akademika Universitas Pattimura, Para Pimpinan Instansi Terkait, yang mewakili Pejabat Walikota, Para Kepala Kantor ATR/BPN se- Kabupaten/Kota, Para Raja, Kepala Desa dan Lurah se-Kota Ambon dan se-Kecamatan Leihitu, Para advokat/Pengacara serta para tamu undangan lainya.