UNPATTI Ambon, Senin (20/8/2018). Menuntut ilmu sepanjang hayat “long life education”, yang diejawantahkan dalam kalimat bijaknya ‘Belajar itu tiada batasnya, hidup sampai tua, belajar sampai tua. Satu hari tidak belajar, itu kesalahan, tiga hari tidak belajar, itu kemunduran’, telah dibuktikan oleh Promovendus M.A.H Tahapary, SH, MH., yang mempertahankan disertasinya dihadapan dewan penguji yang berjudul “Hakikat Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Landasan Moral Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Yang Berkeadilan” guna memperoleh Gelar Doktor dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Program Doktor Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas Pattimura Ambon. Program Doktornya diselesaikan dalam waktu 4 tahun pada 20 Agustus 2018 saat usianya 85 tahun 5 bulan.
Ketua Dewan Penguji yang juga adalah Rektor Unpatti, Prof. M.J. Saptenno adalah salah satu penguji yang juga pernah mendapat didikan dari Tahapary. Dari delapan penguji selain Penguji Eksternal dari Universitas Hasanuddin Prof. Irwansyah, dan Prof. J E. Lokollo, penguji lainnya yang dulu pernah dididik olehnya yakni Prof. S.E.M. Nirahua, Dr. J. Leatemia, Dr. J.D. Pasalbessy, Dr. J. Tjiptabudi, Dr. S.A. Alfons, dan Dr. J. Pieters.
Tahapary yang juga mengajar di UNPATTI disamping kesehariannya berprofesi sebagai Pengacara atas law firm yang dipimpinnya, membuktikan bahwa menuntut ilmu itu memang tiada batasnya, dan ia berbangga karena mahasiswa didiknya telah berhasil dalam tugas pencerdasan. Penyelesaian disertasinya diselesaikan dengan begitu banyak tantangan dalam dirinya yang hampir membuatnya ‘menyerah’, namun dengan dorongan semangat dari cucu, anak mantu, rekan sesama dosen, para pejabat pemerintah maupun swasta yang pernah di didiknya, Tahapary mempertahankannya dihadapan Penguji yang secara profesional akademik melontarkan pertanyaan-pertanyaan dan sanggahan atas disertasinya, akan tetapi Tahapary menjawab dengan lancar dan teoritis semua pertanyaan yang dilontarkan penguji. Setelah lebih dari dua jam proses ujian yang dijalaninya, Tahapary dinyatakan Lulus dengan Predikat Sangat Memuaskan dan berhak menyandang Gelar Doktor Bidang Ilmu Hukum, dengan demikian dalam sejarah sejak pendiriannya, UNPATTI mencatat rekor telah menelorkan peraih Gelar Doktor “tertua”, atas nama Dr. Marialdus Ary Herman Tahapary, SH., MH. Kelahiran 12 Maret 1933.
Dikesempatan dalam mempertahankan disertasinya, Tahapary nyatakan,”Berbagai Undang-Undang dan Peraturan yang tidak mencerminkan konsep moral, harus dikaji ulang oleh lembaga yang berkompetensi berdasarkan hasil kajian secara akademis”. Ditambahkannya bahwa dalam proses pembentukan Undang Undang perlu dihindari intervensi dari kelompok kepentingan maupun kelompok penekan dan kelompok kepentingan politik lainnya yang dapat mempengaruhi putusan norma yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat.
Tahapary berkesimpulan bahwa Moral merupakan suatu aspek penting dalam pembentukan suatu Undang Undang karena banyak Undang Undang yang dibentuk belum memenuhi unsur atau aspek moral seperti dicontohkannya dalam UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang masih menggunakan asas praduga tak bersalah. “Moral harus dijadikan sebagai batu uji kritis dalam seluruh aktivitas para legislator dalam pembentukan suatu Undang Undang”, tegasnya.
Tuntas mempertahankan disertasinya yang disaksikan dan dihadiri dua former Rektor, para undangan dari kalangan akademisi dan puluhan Dosen Fakultas Hukum UNPATTI yang juga merupakan bekas mahasiswa yang pernah dibimbing dan dididik olehnya, sesaat suasana ruang ujian mendadak hening dan haru tatkala menyaksikan Tahapary yang beberapa saat menunduk dan menahan haru ketika menerima Ijasah Doktornya dari bekas mahasiswa yang pernah di didiknya dan bahkan kini merupakan pimpinan tertinggi di Universitas Pattimura dan sekaligus Ketua Dewan Penguji, Prof. M.J. Saptenno yang kemudian sontak merangkul dan memeluk dengan hangat “former Dosen” yang pernah mendidiknya itu. Rektor menegaskan bahwa disertasi Dr. Tahapary akan di cetak dan dibukukan melalui Unpatti Press.
Ditempat yang sama beberapa jam sebelumnya, juga digelar Ujian Terbuka bagi Promovendus Robinson Sitorus, SH, MH, yang mempertahankan disertasinya “ Tanggungjawab Hukum Korporasi Terhadap Perusakan Lingkungan Hidup di Indonesia” yang sebelumnya telah diuji dalam Ujian Tertutup pada 6 Agustus 2018 lalu. Sitorus dalam penelitiannya menganalisis filosofi korporasi sebagai badan hukum yang menjadi subyek dan tanggungjawabnya dalam tindak pidana lingkungan sebagaimana UU PPLH tahun 2009. Sitorus berkesimpulan Korporasi sebagai subyek hukum bertanggungjawab berupa Pemulihan Kembali Ekosistem berupa ganti kerugian korban (orang per-orang, masyarakat, lembaga hukum dan negara), sedangkan dalam tanggungjawab pidana bagi korporasi berupa pemidanaan kepada korporasi yang diwakili pengurusnya. Sitorus juga mengelompokan dua pendekatan penegakan hukum lingkungan, yakni pendekatan melalui lembaga peradilan; peradilan administrasi, peradilan perdata maupun pidana, dan pendekatan non-peradilan/non-ligitasi untuk perusakan lingkungan hidup yang tidak terlalu besar dampaknya.
Sitorus yang dihujani dengan pertanyaan dari dewan penguji dan penguji eksternal Prof. Muhadar (Unhas), dapat menjawab semua pertanyaan dengan memuaskan. Akhirnya dengan durasi proses ujian hampir dua jam, Promovendus Sitorus ditetapkan Lulus dengan Predikat Sangat Memuaskan dan berhak menyandang gelar Doktor di Bidang Ilmu Hukum.
Cobalah untuk tidak menjadi seseorang yang sukses tetapi jadilah orang yang bernilai. (A.Einstein)
SELAMAT dan SUKSES, BHAKTI DAN KARYAMU KAMI NANTIKAN…
ad Agusta per Angusta….HOTUMESE.