UNPATTI,- Fakultas Hukum berhasil meluluskan satu mahasiswa melalui Ujian Akhir dengan menggunakan metode daring, Senin (06/4). Aktivitas pembelajaran secara daring yang diterapkan Universitas Pattimura sudah berlangsung sejak 18 Maret lalu.
Mahasiswa yang berhasil menempuh Ujian Akhir secara daring atas nama Grazia Vione Miru mengangkat judul “Beban Kesalahan Pelaku Kasus Korupsi Bandara Udara Jos Orno/Imsula di Kabupaten Maluku Barat Daya (Kajian Terhadap Putusan PN. Ambon No. 9/Pid.SusTpk/2018/PT.Ambon)”.
Skripsi tersebut Ia presentasikan di hadapan Dosen Pembimbing dan Penguji melalui aplikasi telekonfrensi Zoom. Lanjut, Dr. J. D. Pasalbessy, S.H, M.H bertindak sebagai pembimbing I dan E. Ubwarin, S.H, M.H sebagai pembimbing II., Dr. E. R. M. Toule, S.H, M.S sebagai penguji I., J. Hattu, S.H, M.H sebagai penguji II dan Dr. J. E. Latupeirissa, S.H, M.H sebagai penguji III. Meski dilakukan secara daring, Ujian Akhir tetap mengutamakan tata tertib berpakaian rapih pada saat menjalani Ujian Akhir.
Dekan Fakultas Hukum, Dr. Rory J. Akyuwen, S.H, M.Hum dalam wawancaranya dengan HUMAS UNPATTI melalui sambungan telpon mengatakan, semenjak merebaknya Covid-19 Pimpinan Fakultas berpikir untuk mengambil langkah-langkah inofatif dalam menyelamatkan kegiatan perkuliahan, Ujian Proposal maupun Ujian Akhir/Sarjana. “Cara yang dilakukan untuk menunjang proses – proses tersebut, Pimpinan Fakultas dan Tim IT sepakat untuk memakai Aplikasi Zoom”, tutur Rory.
Rory juga menambahkan, untuk proses Yudisium nantinya akan dipikirkan cara-cara yang baik, bila ada aplikasi yang bisa untuk menyaring ratusan orang mungkin akan di pakai agar setiap proses Yudisium tetap tetap berjalan. Beliau berharap, khusus mahasiswa semester akhir agar bisa menggunakan metode daring untuk menyelesaikan studi, dan Tenaga Pendidik untuk bekerjasama dan menunjang proses ini bisa berjalan dengan baik.