UNPATTI,- Protest and Human Rights menjadi topik pelaksanaan Webinar Seri II yang dilakukan oleh Internasional Office Universitas Pattimura, (Kamis, 23 Juli 2020). Kegiatan ini merupakan implementasi MoU antara Universitas Pattimura dengan Vrije Universiteit Amsterdam yang baru saja di tandatangani beberapa minggu lalu. MoU tersebut di gagas oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pattimura dan ini merupakan kegiatan pertama setelah MoU ditandatangani.
Kepala International Office Universitas Pattimura, W. Latuny, Ph.D mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan pertama ‘joint activity’ dari Implementasi MoU tersebut, dan Internasional Office bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dan Fakultas Hukum untuk menyelenggarakan Webinar ini . Pembicara dalam kegiatan ini adalah Prof. Dr. Fridus Steijen dari Vrije Universiteit Amsterdam, Prof Dr. T. D. Pariela, MA – Dekan Fakultas Ilmu sosial dan Ilmu Politik serta Dr. R. J. Akyuwen, S.H, M.Hum – Dekan Fakultas Hukum
Rektor Universitas Pattimura, Prof. Dr. M. J. Saptenno, S.H, M.Hum dalam sambutannya menyampaikan bahwa belakangan ini masyarakat dunia ramai memperbincangkan isu rasisme akibat terbunuhnya George Floyd dan perbincangan ini menyebar luas diseluruh negara termasuk Indonesia. terdapat dua hal yang penting untuk melihat bagaimana rasisme diatur dalam konteks Hak Asasi Manusia, yaitu mengukur apakah negara efektif melakukan penghukuman terhadap pelaku diskriminasi ras dan etnis dan seberapa efektif negara melakukan pencegahan.
Prof Saptenno berharap Webinar ini bisa bermanfaat bagi pengembangan pengetahuan ke depan dan kolaborasi antara Universitas Pattimura dan Vrije Universiteit Amsterdam dapat terus terjalin.
Prof. Dr. Fridus Steijen adalah Dosen Fakultas Ilmu Sosial Vrije Universiteit Amsterdam. Beliau juga adalah Peneliti Senior pada KITLV / Royal Nederland Institute of Southeast dengan bidang Ilmu Komperatif, Prespektif untuk Migrasi dan Budaya Orang Maluku, baik orang Maluku sendiri maupun orang Maluku yang di Belanda.
Penelitian yang dilakukan terkait dengan perbandingan perspektif dari budaya dan migrasi orang Maluku dan orang Maluku yang di Belanda, dalam sejarah tahun 1621 sampai saat ini. Dimana pada tahun 1621 Jan Piterszoon Coen – Gubernur Jenderal VOC yang membunuh orang-orang Banda untuk merampas hasil bumi mereka. Prof Firdaus ini tertarik dan memberikan materi yang terkait yaitu J.P. Coen ‘did it’ again . How J.P. Coen Killings on Banda Features in the Present Day Dutch Black Lives Better Movement. Prof Firdaus dalam materinya mengaitkan kondisi dimana George Floyd terbunuh 25 Mei 2020 dan demonstrasi bertajuk Black Live Matter serta bagaimana kondisi tersebut berdampak pada orang-orang belanda yang berkulit hitam yang salah satunya adalah orang-orang Maluku di Belanda yang melakukan demonstrasi di patung Jan Piterszoon Coen di kota Hoorn, yang menyuarakan bagaimana perlakuan diskriminasi terhadap orang-orang berkulit hitam dimana para demonstran juga merasa adalah korban dari Black Live Matter. Dalam materinya ingin disampaikan bagaimana protes yang dilakukan oleh Black Live Matter terjadi akibat dari kekerasan yang dialami oleh George Floyd di Amerika. Bagaimana Fridus mengelaborasi sejarah Jan Piterszoon Coen sampai saat terjadi protes oleh Black Live Matter saat ini dan protes orang Maluku yang menggunakan Patung Jan Piterszoon Coen sebagai simbol kekerasan dan bagiamana pengaruhnya terhadap Pandemi Covid 19 terhadap demonstran.
Untuk itu, Prof. Dr. T. D. Pariela, MA – sebagai pakar Ilmu Sosial dan Ilmu Politik mengulas dari prespektif social Understanding Through The Eyes of Protester, Sosial Disobedience in The Middle Of Pandemic Disease in Ambon, Dr. R. J. Akyuwen, SH, M.Hum dan Dr. J. A. Y. Wattimena S.H, LL.M., mengulas dari aspek Hak Asasi Manusia The Construction Of Human Right Law in The Contistation Of Universalism and Relativism in The Globalisation Era.
Peserta yang mengikuti kegiatan ini 150 orang yang terdiri dari para peserta dari luar negeri yakni dari Toronto University Canada, Melbourne University Australia, Vrije Universiteit Amsterdam,Leiden University, Mannheim University, University of Utrech, Warsaw University Polandia dan beberapa universitas lainnya, akademisi dari Universitas Pattimura dan dari seluruh Indonesia. Moderator pada kegiatan ini adalah Maria Agnes Matakena – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pattimura.
“Penyelenggaraan webinar ini diharapkan menjadi ‘starting point’ untuk kerjasama lebih lanjut masing-masing Fakultas di Universitas Pattimura dengan Vrije Universiteit Amsterdam, baik dalam bentuk penelitian bersama, kuliah tamu dan sebagainya” ujar Wilma Latuny, M.Pd.