WEBINAR NASIONAL MENANGGULANGI KEJAHATAN MINUMAN KERAS TRADISIONAL DAN PERSPEKTIF DARI SOSIAL BUDAYA

UNPATTI,- Rektor Universitas Pattimura Prof. Dr. M.J. Saptenno, SH., M.Hum membuka WEBINAR Nasional yang diselenggarakan  Program Studi Diluar Kampus Utama (PSDKU) Maluku Barat Daya (MBD) Program Studi Ilmu Hukum, dengan mengusung Tema “Menanggulangi  Kejahatan Minuman Keras Tradisional dari Perspektif Sosial Budaya”, Selasa (11/08).

Sopi menjadi problematika di satu sisi sopi diterima masyarakat MBD dalam prilaku sehari-hari karena sosial budaya yang berlaku disana. Sebab itu sopi dijadikan sarana dalam pergaulan misalnya: acara seremonial, menyelesaikan konflik menggunakan sopi, sedangkan di sisi lain mengkonsumsi sopi dapat membuat mabuk dan dapat berimplikasi pada tindakan pidana. Sehingga keberadaan sopi menjadi dilematis di antara hukum adat dan hukum negara.

Sopi adalah ikon budaya masyarakat MBD.  Dengan sopi masyarakat MBD membangun hubungan persaudaraan, bahkan menyelesaikan persoalan antar anggota masyarakat.  Di lain pihak, catatan kepolisian memberikan informasi bahwa banyak kejahatan yang terjadi sebagai akibat penyalahgunaan sopi yg merupakan identitas budaya itu. Sopi bukan penyebab, tapi sopi bisa menjadi pemicu dan pemacu timbulnya kejahatan. Sopi bagi sebagian masyarakat MBD juga menjadi sumber pendapatan.  Sementara itu, KUHP melarang menjual minuman keras dan mabuk. Menjual memang tidak dilarang.

Pertanyaannya adalah apakah sopi itu ilegal? Meninjau Pasal 18b ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya…”, dan dipertegas lagi dengan UU Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan bahwa negara melindungi kekayaan budaya termasuk di dalamnya adalah pengetahuan dan teknologi tradisional sebagai kekayaan budaya.  Salah satu tujuan perlindungan demi pemajuan kebudayaan ialah meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sekali lagi, meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Prof. Dr. M.J. Saptenno, SH., M.Hum dalam sambutannya mengatakan tema yang disampaikan ini sebetulnya tidak asing bagi kita, akan tetapi apakah aspek social budaya dan aspek hukum bisa di lepaskan dari pendekatan secara holistic?

Didalam kehidupan masyarakat Maluku pada Umumnya dan masyarakat Maluku Barat Daya khususnya minuman keras (Sopi) yang adalah minuman tradisional terkait dengan berbagai macam aspek, antara lain aspek budaya, aspek religious dan ekonomi, contohnya minuman keras sopi sejak lama dijadikan lambang upacara penyambutan tamu, sebagai bahan dasar pembuatan anggur untuk kepentingan pelaksanaan kegiatan peribadatan dan juga sebagai sumber pendapataan dalam kehidupan masyarakat, tutur Prof. Saptenno.

Rektor berharap dari kegiatan Webinar ini dapat memberikan masukan-masukan kepada kita semua bagaimana kita memahami “ bahwa aspek penanggulangan kejahatan  harusnya dilihat secara utuh tidak dilihat secara terpisah, penanggulangan butuh tindakan dan pendekatan yang persuasive ” ungkap Prof. Saptenno.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yang memiliki kompetensi pada bidangnya masing-masing yakni : Dr. Eric Hiariej, S.I.P., M.PHIL (Akademisi FISIPOL Universitas Gajah Mada) dan Dr. J. D. Pasalbessy, S.H, M.Hum (Wakil Direktur I Pascasarjana Univrsitas Pattimura) dengan Moderator Dr. J. E. Latupeirissa, S.H, M.H (Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pattimura).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *