Produk Rempah Membawa Maluku Menuju Pasar Global

UNPATTI,- Balai Perhutanan Sosial Kemitraan Lingkungan dan Universitas Pattimura menyelenggarakan Webinar dengan mengusung tema “Peningkatan Daya Saing Produk Rempah dan HHBK Kelompok Perhutanan Sosial Menuju Pasar Global”, Senin (23/11). Kegiatan Webinar diikuti oleh 185 peserta yang terdiri dari PNS, Mahasiswa, Dosen, Pengusaha dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Webinar kali ini menghadirkan 4 (empat) Narasumber antara lain Dirjen PSKL-KLHK, Dr. Ir. Bambang Supriyanto, M.Sc dengan materi “Peran Perhutanan Sosial Dalam Ketahanan Pangan dan Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Sekitar Hutan”., Rektor Universitas Pattimura, Prof. Dr. M. J. Saptenno, S.H, M.Hum dengan materi “Peran Kampus Dalam Mendukung Pengembangan Perhutanan Sosial”., Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Ir. Sadli Ie, M.Si dengan materi “Akselerasi Inovasi Produk KUPS Berbasis Unggulan Lokal”., dan Kepala Sekolah Ekspor, Dr. Handito Joewono dengan materi “Peluang Ekspor dan Industrialisasi Produk Rempah dan HHBK).

“Perhutanan Sosial merupakan sistem pengelolaan hutan, bertujuan untuk pengelolaan hutan lestari yang berlangsung di dalam kawasan hutan negara, hutan hak atau hutan adat dengan pelaku utama pada masyarakat setempat ataupun masyarakat hukum adat untuk meningkatkan kesejahteraan, menjaga keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya. Webinar ini dilatarbelakangi oleh Program Perhutanan Sosial yang diimplementasikan di Maluku, bahkan secara keseluruhan di Indonesia”, ujar Dr. M. Tjoa, S.Hut., M.P (Ketua Jurusan Kehutanan Universitas Pattimura) saat melakukan wawancara langsung dengan Humas Unpatti, yang berlangsung di lantai II Gedung Jurusan Kehutanan Unpatti), Selasa (24/11). Beliau mengatakan, Program Perhutanan Sosial Budaya memiliki 5 skema yang dapat diimplementasikan meliputi Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan (HKM), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan. “5 skema tersebut mempunyai ciri yang berbeda, dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor 83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial”, ujar Dr Tjoa.

Lanjut dikatakan, dari 5 skema tersebut, Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengakses dan mengelola hutan. Di Maluku, yang sudah diberikan kesempatan untuk mengakses dan mengelola hutan adalah Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat dan Kemitraan Hutan. “Jadi, Hutan Adat tidak diberikan akses atau ijin karena, belum ada Peraturan Daerah tentang Masyarakat Adat di Maluku. Salah satu persyaratan untuk menjadi Hutan Adat harus adanya perlakuan terhadap masyarakat adat itu sendiri”, katanya. Beliau juga mengatakan, saat ini yang berkembang dalam Program Perhutanan Sosial Budaya adalah Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan, yang bertujuan untuk meningkatakan kesejahteraan masyarakat, maka dibentuk kelompok usaha Perhutanan Sosial. “Jadi, Kelompok usaha itu banyak macam, tergantung dari potensi yang dimiliki masyarakat. Kelompok usaha Perhutanan Sosial yang sudah dikembangkan meliputi Kelompok Usaha Madu, Kunyit, Jahe, Jus Pala, Minyak Cengkih Dan Minyak Kelapa Murni (FCO)”, tutur Dr Tjoa. Beliau berharap, lewat kelompok usaha yang ada dapat menuju ke pemasaran yang luas, “Bukan hanya pada pemasaran lokal dalam masyarakat, tetapi ke pemasaran luas lewat produk-produk rempah dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)”, tandasnya. Webinar ini dibuat untuk mendapatkan masukkan terkait peningkatan Produk Usaha Perhutanan Sosial lewat Kelompok Usaha (Produk Rempah) untuk Membawa Maluku Menuju Pasar Global. Kegiatan ini bertujuan mendorong Perhutanan Sosial untuk mendukung ketahanan pangan dan juga meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar hutan serta pengembangan kemitraan jejaring usaha. Lewat kegiatan ini juga diharapkan dapat membuka peluang ekspor dan industrialisasi produk rempah bagi masyarakat serta dukungan dari Pemerintah Daerah terkait kebijakan perkembangan industri.

Dr Tjoa menambahkan, poin penting yang didapat dalam Webinar ini adalah Kebijakan memperkuat pengembangan usaha serta jaringan membangun perkembangan usaha di Maluku.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *