UNPATTI,- Bedah Buku Dr. M.A.H. Tahapary., S.H., M.H “Peran Moral dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan” dilaksanakan di Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Senin, 25 April 2022. Giat yang dilaksanakan itu dalam Rangka Dies Natalis Unpatti ke 59 Tahun sekaligus memperingati Ulang Tahun Dr. M. A. H. Tahapary, M.H yang ke 89 Tahun.
Moral harus menjadi batu uji Kritis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jelas Dr. M.A.H. Tahapary, S.H., M.H dalam pemaparan awal Bedah bukunya tentang Peran Moral dan Etika dalam Pembentukan peraturan Perundang-undangan. Pada akhir tulisannya Dr. M. A. H. Tahapary S.H., M.H menjelaskan dalam pembentukan Undang-Undang ternyata moral merupakan salah satu aspek yang sangat penting. Moral merupakan batu uji kritis dalam upaya merumuskan norma-norma dari suatu Undang-Undang. Moral merupakan pedoman dan penuntun dalam seluruh proses berpikir dan bertindak bagi pembentuk Undang-Undang. Moral akan memberi nilai tambah yang berkualitas bagi sebuah Undang-Undang, sehingga bermanfaat bagi seluruh masyarakat. Pembentuk Undang-Undang yang bermoral pasti akan merumuskan norma-norma dalam suatu Undang-Undang yang mengandung nilai-nilai moral yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam bertingkah laku atau dalam menata kehidupan masyarakat. Banyak Undang-Undang yang dibentuk selama ini belum memenuhi aspek moral. Hal itu terbukti dari berbagai rumusan norma yang terdapat dalam beberapa Undang-Undang antara lain; Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, Tentang Tindak Pindana Korupsi yang masih menggunakan asas praduga tak bersalah. Pada hal secara internasional dibanyak negara sudah diterapkan asas praduga bersalah. Faktor-faktor yang mempengaruhi moral dalam pembentukan Undang-Undang antara lain intervensi para pihak, pengaruh politik terhadap kekuatan mengikat Undang-Undang atau hukum. Intervensi pihak lain baik kelompok penekan maupun kelompok kepentingan selalu saja mempengaruhi moral pembentuk Undang-Undang. Pengaruh politik terhadap kekuatan mengikat Undang-Undang atau hukum sangat kuat karena politik senantiasa terkait dengan cara-cara untuk mencapai tujuan tertentu yang pada akhirnya berdampak langsung bagi pembentuk Undang-Undang dalam merumuskan norma-norma yang bertentangan moral.
Di usia ke-89 Tahun sekaligus Dalam rangka Dies Natalis ke 59 Tahun Universitas Pattimura, Dr. M. A. H. Tahapary sebagai Mantan Dekan Fakultas Hukum periode 1979-1983 dan dosen senior yang masih aktif mengajar dan juga masih aktif sebagai pengacara mempresentasikan isi bukunya, yang kemudian di bedah oleh Prof. Dr.M. J.Saptenno, S.H., M.H (Rektor Unpatti), Drs. Barnabas Orno (Wakil Gubernur Maluku), Prof.Dr.F.Leiwakabessy, M.Pd (Wakil Rektor Bidang Akademik Unpatti), Prof. Dr. S.E.M. Nirahua,SH.MH (Ketua Senat Unpatti) dan Prof. Dr. M. Huliselan, DEA (Guru Besar FKIP Unpatti) dan Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Unpatti Dr. E.R.M.Toule, SH.MS sebagai moderator. Acara ini di hadiri oleh keluarga dan juga para peserta dari tiap Fakultas yang ada dalam lingkup Unpatti terutama para dosen dan mahasiswa.
Selamat Ulang Tahun Dr. M.A. H. Tahapary., S.H., M.H… Semangatmu menjadi motivasi kami, sivitas akademika Universitas Pattimura.
Hotumese
#UniversitasPattimura
#HumasUnpatti
#BedahBukuDr.M.A.H.Tahapary,SM.H.,M.HDiUsiaKe-89Tahun