Promosi Doktor Ilmu Hukum, Daniel W. Nirahua

UNPATTI,- Daniel W. Nirahua  berhasil mempertahankan Disertasi dengan judul “Prinsip Pemanfaatan Hak Kepemilikian Ruang Udara” dalam Ujian Tebuka Pasacsarjana Universitas Pattimura Promosi Doktor Ilmu Hukum, di aula Lantai II Gedung Rektorat, 6 Juni 2022.

Dalam disertasi yang disampaikan Nirahua dihadapan Prof. Dr. M. J. Saptenno., S H., M.Hum (Ketua sekaligus Promotor), Prof. Dr. Ir. A. S.W. Retraubun, M.Sc. (Wakil Ketua) Dr. R. J. Akywen., S.H., M.Hum (Ko-Promotor), Prof. Dr. M. Tjoanda, S.H., MH (Ko-Promotor), Prof. Dr. S.E.M. Nirahua, S.H., M.Hum (Penguji I), Dr. J. Tjiptabudi, S.H., M.Hum (Penguji II),  Dr. Teng Berlianty, S.H., M.Hum (Penguji III), Prof. Dr. Syamsul Bachrie (Penguji Eksternal), Dr. Sarah Selfina Kuahaty, S.H., M.H dan Dr. Barzah Latupono, SH.,M.H (Penguji Akademik), Nirahua menjelaskan tentang  Filosofi  Pemanfaatan Hak Kepemilikan Ruang Udara, Prinsip Hukum Pemanfaatan Hak Kepemilikan Publik Dan Privat Ruang Udara,  serta Pengaturan Hukum Pemanfaatan Hak Kepemilikan Ruang Udara.

Dalam kesimpulannya Nirahua mengatakan : – konsepsi komunalistik religius dalam hukum tanah nasional adalah milik bersama bangsa Indonesia, begitu pula konsepsi ini menjadi unsur yang hakiki akan hak kepemilikan ruang udara, terlepas dari argumentasi mengenai pendekatan Hak Menguasai Negara diatas Ruang Udara, Negara mempunyai hubungan yang langsung dengan bumi, air dan ruang udara serta memiliki wewenang sebagai perwujudan dari rakyat, hasil akhirnya sama yakni mengakui bahwa pada dasarnya penguasaan terhadap ruang udara dapat dimiliki oleh perorangan dan badan hukum ; – Dalam kaitannya dengan pemberian hak ruang apabila subjek hukum pemegang hak pada permukaan tanah sama dengan subjek hukum pemegang hal pada ruang udara, maka hak yang diberikan untuk ruang udara adalah sama, dan apabila subjek hak pada ruang udara berbeda dengan pemegang hak pada permukaan tanah, maka terhadapnya dapat diberikan hak yang berbeda, dan pengaturan mengenai subjek, pembebanan, peralihan dan pelepasan, serta pembatalan hak, berlaku mutatis muntandis terthadap ketentuan mengenai subjek pembebanan, peralihan dan pelepasan sebagaimana yang diatur dalam UUPA ; dan – Pemanfaatan ruang udara dapat diberikan Hak Guna Bangunan Ruang Udara, Hak Pakai Ruang Udara, Hak Pengelola Ruang Udara dan dapat pula diberikan Hak Milik Ruang Udara dengan ketinggian yang dibatasi  berdasarkan koefisiensi dasar bangunan dan koefisiensi lantai bangunan serta rencana tata ruang dengan klasifikasi bangunan gedung sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 9 dan penjelasannya PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Sedangkan untuk hal lainya berupa Hak Guna Bangunan Ruang Udara, Hak Pakai Ruang Udara dan Hak Pengelolaan Ruang Udara, dapat ditentukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing, dengan tetap berpatokan pada ketentuan klasifikasi ketinggian bangunan gedung sebagaimana UU Bangunan Gedung beserta Peraturan Pelaksanaannya.

Daniel W. Nirahua berhasil lulus dengan predikat Sangat Memuaskan setelah berhasil mempertahankan disertasinya di depan para penguji dan berhak menggunakan gelar Doktor Ilmu Hukum

Acara dilanjutkan dengan penyerahan Tanda Penghargaan dari Rektor Universitas Pattimura, Prof. Dr. M. J. Saptenno, S.H, M.Hum kepada Promotor, Ko Promotor dan Penguji Eksternal hingga sesi foto bersama.

Selamat dan Sukses

#UniversitasPattimura
#HumasUnpatti
#PromosiDoktorIlmuHukumDanielWNirahua

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *