UNPATTI,- Lembaga Bantuan Hukum dan Klinik Hukum (LBHKH) Fakultas Hukum Universitas Pattimura menggelar “Workshop Ambon City Of Human Right” sebagai upaya untuk mewujudkan Kota Ambon sebagai Kota Ramah Hak Asasi Manusia (HAM). Senin, (3/4).
Upaya mewujudkan Kota Ambon sebagai Kota Ramah HAM telah dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum dan Klinik Hukum Fakultas Hukum Universitas Pattimura sebagai Organisasi Bantuan Hukum Kampus dengan tugas memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin, kelompok rentan dan masyarakat marginal lainnya baik secara litigasi, non litigasi dan dalam bentuk advokasi kebijakan. Beberapa upaya untuk mewujudkan Kota Ambon sebagai Kota Ramah HAM yang telah dilakukan oleh LBHKH dalam fungsinya melakukan advokasi kebijakan yakni, Konsolidasi I terkait Pengenalan Konsep Kota Ramah HAM dan Identifikasi Masalah Kelompok yang dilaksanakan dalam bentuk diskusi dengan metode ceramah tanya jawab, curah pendapat, dan diskusi degan peserta terdiri dari kelompok rentan, organisasi mahasiswa, LSM, dan organisasi pemerhati HAM lainnya, Konsolidasi II Focus Discussion Group (FGD) Ambon Kota Ramah HAM, Talkshow, serta Penandatanganan Komitmen bersama antara Fakultas Hukum, Pemerintah Kota Ambon, DPRD Kota Ambon, KOMNAS HAM Provinsi Maluku, Pemerhati HAM, Organisasi Mahasiswa, serta LSM. Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kota Ambon sampai dengan pelaksanaan Workshop Ambon City Of Human Right, adalah rangakain upaya yang dilakukan untuk mewujudkan Ambon sebagai Kota Ramah HAM.
Workshop yang dibuka secara resmi oleh Asisten I Elkyopas Silooy, berlangsung selama dua hari mulai dari tanggal 3-4 April 2023 di hotel Golden Palace bertujuan untuk, Meningkatkan kepekaan dan kesadaran peserta akan pentingnya anti diskriminasi bagi semua kalangan kelompok rentan; Menemukan masalah baru dalam menanggapi Naskah Akademik Ranperda Ambon Kota Ramah HAM; Memboboti substansi Nasmik Nasmik Ranperda Ambon Kota Ramah HAM; serta hasil Workshop menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik Ranperda Kota Ambon tentang Ambon Kota Ramah HAM.
Ketua LBHKH Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Dr. J. Mustamu, S.H., M.H, dalam closing statement sekaligus menutup Workshop Ambon City Of Human Right mengatakan, Konsep hak atas kota secara berkeadilan membentuk benang merah antara pembangunan perkotaan dan penyelenggaraan kota yang mendukung HAM. Pendekatan antara formasi spasial dan keadilan sosial dilakukan baik dari segi pembangunan sosial, maupun aksesibilitas publik terhadap instrumen atau institusi kota. Sebagimana diatur dalam pasal 28A sampai 28J UUD 1945 maupun Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang memberikan perlindungan terhadap hak setiap warga negaranya. Sehingga dipertegas HAM harus dipatuhi oleh negara atau pemerintah dalam menjalankan misinya mengelola kota, Sehinnga. Dengan demikian menanggapi isu HAM LBHKH unpatti berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah baik dalam hal ini kepala daerah maupun DPRD serta didalamnya melibatkan unsur masyarakat mendorong pembentukan Perda terkait dengan Kota Ambon sebagai kota ramah HAM. Hal ini merupakan gebrakan awal sebagai bentuk kepeedulian terhadap isu-isu ham dan menjawab kegelisahan terhadap kebutuhan yang terjadi saat ini bukan hanya di kota ambon tetapi bisa berdampak pula untuk maluku secara keseluruhan.
Menindaklanjuti hal itu, maka penyelanggaraan Workshop Ambon City Of Human Right, bukan hanya sampai pada ruang-ruang diskusi yang dibangun sja, tetapi akan ditindaklanjuti oleh LBH & KH untuk bisa melakukan audensi dengan DRPR kota ambon untuk bisa memenuhi kebutuhan masyarakat yang berujung kepada adanya pembuatan ranperda tentang ambon kota ramah ham, kemudian aparesiasi dan terima kasih kepada pemerintah daerah, para narasumber, LBH pusat, para pemerhati HAM, yang telah memberikan pemikiran yang baik demi pembentukan perda Ambon sebagai Kota ramah HAM demi mewudjkan kesehrateaan kota Ambon, ungkapnya.
Workshop tersebut diisi oleh pemateri , Elkyopas Silooy,SH.,MH (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Ambon)., Dr. S. H. Lekipiouw,SH.,MH (Akademisi Fakultas Hukum Unpatti)., Zainal Abidin (LBHM Jakarta)., Dr. J. Mustamu, S.H., M.H (Ketua LBHKH FH Unpatti) dan di hadiri oleh, Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisuta., DPRD Kota Ambon, KOMNAS HAM Provinsi Maluku, Dinas Terkait, Pemerhati HAM, Organisasi Mahasiswa, serta LSM.
#UniversitasPattimura
#HumasUnpatti
#LBHKHGelarWorkhsopAmbonCityofHumanRight