Promovenda Vallyda Anita Pieter dihadapan Promotor, co-Promotor dan Penguji Eksternal maupun Penguji Internal dan Penguji Akademik menyampaikan Disertasinya dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum tadi pagi (10.00. WIB) bertempat di Lt IV Gedung Rektorat. Disertasi Vallyda berjudul ‘Eksistensi Anak Luar Nikah Dalam Jabatan Kepala Pemerintahan Adat (Raja) Di Ambon dan Maluku Tengah’ dibawakannya dengan penuh keyakinan dan lancar.
Guna memecahkan permasalahan yang dihadapi dari penelitian deskriptif analitis dalam penelitian hukum normatifnya dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, teori hukum dan filsafat hukum, Vallyda menggunakan beberapa teori sebagai acuan, yakni Teori Negara Hukum Pancasila, Teori Keadilan, Teori Kewenangan, Teori Struktur Fungsional, Hak Asasi Manusia dan Kesetaraan. Hasil penelitian normatif menunjukan bahwa dengan pengakuan ayah biologis, persetujuan ibu yang melahirkan, kesepakatan ahli waris yang sah, ketentuan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, KUH Perdata, dan Peraturan Daerah Maluku Tengah Nomor 3 Tahun 2006 bahwa ‘matarumah’ yang berhubungan darah mempunyai hak untuk menjabat sebagai Pemerintahan Adat (Raja), maka Anak Luar Nikah dari ayah biologis yang menjabat dapat menggantikannya.
Kesimpulan yang diperoleh adalah; bahwa (1) Eksistensi Anak Luar Nikah secara yuridis belum diatur, (2) Hak dan wewenang Anak Luar Nikah dalam Pemerintahan adat sebenarnya didasarkan pada kesepakatan yang bentuk dan keabsahanya secara jelas dan tegas menurut hukum adat dan hukum nasional, (3) Hubungan darah Anak Luar Nikah dapat dijadikan argumen untuk memiliki hak dan wewenang sepanjang diakui dan tidak ada lagi turunan yang sah dalam ‘matarumah parentah’.
Dari tiga kesimpulan di atas, Vallyda menyarankan agar; perlu adanya terobosan hukum adat maupun hukum nasional yang mengatur eksistensi Anak Luar Nikah dalam pemerintahan adat, perlu diatur bentuk dan substansi “pengakuan” terhadap eksistensi, hak dan wewenang Anak Luar Nikah, dan perlu juga diatur bentuk pengakuan hukum tentang aspek biologis sehingga Anak Luar Nikah berhak dalam sistem pemerintahan adat sebagai bagian dari HAM dan prinsip kesetaraan.
Ujian Terbuka ini berlangsung selama lebih dari dua jam yang diisi dengan berbagai pertanyaan dari Promotor dan co-Promotor serta dari Para Penguji yang oleh Vallyda dapat dijawab dan disanggah dengan baik. Penguji Eksternal berasal dari Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Marthen Arie, SH, MH.
Dalam proses penegakan hukum, aparatur Penegak hukum seringkali melupakan hakekat dari tujuan hukum itu sendiri yaitu untuk mewujudkan keadilan hukum, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. Hal itu dikemukakan Promovendus Adolof Seleky dalam disertasinya “Tuntutan Jaksa Yang Berkeadilan Dalam Tindak Pidana Korupsi”.
Didepan Promotor dan co-promotor, Penguji Eksternal dari FH Unhas Prof. Dr. Irwansyah, SH, MH., Penguji Internal dan penguji akademik, Seleky yang juga seorang pengacara dapat menjawab dengan lancar dan memuaskan atas pertanyaan yang diberikan.
Tindakan JPU dalam menuntut suatu tipikor tanpa adanya kerugian negara berdasarkan laporan BPK, maka harus dianggap batal demi hukum.
Mengakhiri Disertasinya, Seleky menyarankan agar dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, aparat senantiasa memperhatikan dan mempertimbangkan hakikat hukum dengan memberikan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum kepada masyarakat.
Komisi Kejaksaan kiranya dapat memberikan sanksi bagi tindakan JPU yang bertentangan dengan norma atau kaidah hukum yang berlaku.
Menyudahi ujian terbuka promosi doktor ini, pesan singkat dari Promotor Prof. Dr. M. J. Saptenno, SH., M.Hum., agar terus belajar dan belajar guna mengabdikan ilmu yang diperoleh.